Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, papar hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga santunan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara dalam perkara ini sebab kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal terhadap kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan waktu supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili pada perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tak memberikan biaya ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar dalam dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, dalam 1998.

sidang perkara tersebut mau dilanjutkan dalam 13 mei melalui jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga hapal peristiwa yang terjadi pada 1997-1998.

saksi-saksi dan mau dihadirkan tersebut pada antaranya berasal daripada badan pertanahan negara dan unsur lainnya sebanyak 21 orang.