RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin penting dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat selama sela seminar nasional dan dialog panel bertema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan dan wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sejumlah pasal pada ruu kuhap dan telah ketika ini banyak dalam meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.

dalam ruu tersebut, serta dijelaskan peran polisi juga jaksa dan pada ini bisa melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka hendak diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang di draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan betul tersangka pada rangka penyidikan paling berlalu diberikan selama lima hari dan mampu diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut publik.

selanjutnya, bila masa penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan terhadap jaksa penuntut umum.

berikutnya, setelah memperoleh surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan serta mengajarkan pada tersangka.

pemberitahuan pada tersangka tersebut bisa disampaikan melalui surat serta mendatangi dengan segera tersangka melalui menjelaskan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang waktu penahanan pada 20 hari juga perpanjangan itu dilontarkan pada tersangka, ujarnya.

tidak cuma tersebut saja, hakim dan bisa menentukan apakah asli tersangka mampu ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat mampu mengajukan permohonan seorang tersangka misal pada keadaan hamil ataupun lumpuh maka hakim pemeriksa dan ingin mengambil langkah apakah akan mengerjakan penahanan atau tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. kalau memang penahanan dilakukan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu menetapkan tersangka berhak membeli ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili seluruh jenis perkara serta tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor dalam pengadilan, ternyata berkantor pada gampat ditempuh properti tahanan negara.

dia membuka tugas karena jabatannya benar diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak mampu diajukan banding atau kasasi, kata dia.