pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.
yang sudah disepakati masih dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tidak diiringi adzan, kata menteri dalam negeri gamawan fauzi di jakarta, jumat.
kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh tentang hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari sulit aceh diiringi adzan.
gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan agar kedua kalinya rabu lalu untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Pengobatan Alternatif
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sederat poin klarifikasi daripada pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian mengenai.
untuk penggunaan lambang serta simbol pada bendera daerah, belum disepakati gambar yang mau menjadi representasi karakteristik penduduk aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera masih didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tidak mungkin dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain selama klarifikasi, termasuk penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya bisa selama batam serta jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.
kementerian selama negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.
bendera juga lambang aceh agar semua orang, sementara suara adzan cuma bagi orang islam (masyarakat aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.