warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap yang tertera di ktp elektronik, tak usah di fotokopi karena mampu mengakibatkan kerusakan selama chip-nya.
warga bandarlampung lumayan menuliskan nik juga nama lengkap saja bila akan melamar kerja, tak usah di fotokopi yang bisa merusak chip selama e-ktp, papar kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, pada bandarlampung, selasa.
ia menungkapkan kiranya pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus dapat menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.
pihak instansi serta perusahaan harus menyediakan card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.
Informasi Lainnya:
- Solusi Terapi Alternatif
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Jasa Seo Terbaik
terkait supaya e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, akan tetapi tahun depan baru mampu dilaksanakan. karena alat tersebut ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti dan rusak, 2014 baru dapat diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya terhadap umum larangan untuk tidak diharamkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka serta digunakan masyarakat. mendagri serta mesti bertanggungjawab karena sudah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan kualitas chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga mudah rusak, tutur dia.
jadi dalam hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. serta warga perlu menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun bisa menggunakan e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau mencari nik saja itu wajib diselenggarakan.
yang perlu data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat dulu ternyata mendagri, ujarnya menambahkan.