DPRD: KPC tanggung jawab atas pencemaran Sungai Sangatta

ketua komisi iii dprd kabupaten kutai timur kalimantan timur, kasmidi bulang menyatakan, pt kaltim prima coal (kpc) harus bertanggungjawab terhadap pencemaran serta rusaknya sungai akibat pembuangan limbah tambang batubara ke sungai sangatta.

kata kasmidi bulang (anggota dprd dari fraksi golkar), apabila telah banyak bukti-bukti kesengajaan pihak pt kpc mencemari sungai dengan membuang limbah tambang, harus bertanggungjawab manakala terjadi kerusakan sungai juga lingkungan.

sungai sangatta merupakan sumber kebutuhan puluhan ribu manusia juga ribuan habitat di dalamnya, sehingga wajib supaya dijaga bukan dirusak. kpc juga wajib melakukannya, papar kasmidi bulang, di ruang kerjanya, senin.

apabila pembuangan limbah tambang ini terus-menerus diselenggarakan, dengan begini pada beberapa tahun yang akan datang, sungai sangatta akan dangkal juga mengalami penyempitan. hal ini menyebabkan terjadinya abrasi serta rusaknya lingkungan.

kata kasmidi bulang, yang serta ketua alumni perhimpunan tambang universitas veteran republik indonesia (uvri) makassar wilayah kalimantan timur ini, kpc dijadikan perusahaan raksasa kelas dunia harus mempunyai komitmenmenjaga lingkungan termasuk sungai.

selain meminta kpc fokus kelestarian sungai dan lingkungan dengan tak mengotori sungai, pihaknya dan menyewa untuk badan lingkungan hidup (blh) kutai timur dengan rutin menggarap pengawasan juga monitoring kondisi sungai, bagus sungai sangatta, bengalon ataupun sungai lain pada kutai timur, yang terkandung model pertambangan juga perkebunan kelapa sawit.

dprd serta mau memberi usul terhadap unsur pimpinan dprd supaya membuat jadwalkunjungan terpercaya untuk menikmati langsung kondisi sebenarnya seperti dan selama ini dikeluhkan warga, ujar kasmidi bulang.

anggota dprd piter palinggi serta menungkapkan, kpc harus ikut bertanggung jawab kepada aliran limbah tambang dan mengalir ke sungai sangatta dan yang mengalir ke pemukiman masyarakat sebab membahayakan masyarakat.

telah terjadi pendangkalan sungai sangatta yang disebabkan lumpur tambang, oleh karenanya kpc mesti bertanggungjawab mengerjakan pengerukan sungai, tutur piter palinggi.

sebelumnya, direktur utama perusda pdam kutai timur, aji mirni mawarni dengan kepala bidang produksi perusda pdam kutai timur, suparjan menerangkan, kuat dugaan sungai sangatta tercemar yang disebabkan buangan limbah beserta lumpur dari tambang pt kpc.

menurut suparjan, salah Salah satu penyebab keruhnya sungai sangatta sebab keberadaan buangan limbah tambang dan berasal daripada sungai bendili. dengan demikian dari tersebut kami dapat simpulkan apabila kekeruhan sungai sangatta berasal dari sungai bendili, katanya.

kami dan telah memantau segera ke tujuan pertemuan sungai bendili melalui sungai sangatta melalui mengambil contoh air pada tiga titik berbeda, dan telah amat terlihat perbedaannya, bagus tingkat kekeruhan maupun nilai berbeda, katanya.

kami, perusda pdam telah mengerjakan pengujian laboratorium pada samarinda serta hasilnya, tingkat kekeruhannya amat tinggi, yakni dalam atas 200 ntu. padahal idealnya air baku dengan standar kekeruhan dalam bawah 200 ntu baru dapat diolah, papar suparjan, senin.

ia mengatakan, tingginya tingkat kekeruhan mengakibatkan beberapa pdam dihentikan produksinya sebab bila dipaksakan biaya produksi amat tinggi. diperlukan obat dan cukup ada supaya menetralkannya sebelum diolah, ujarnya.

Informasi Lainnya: